TANMALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang (Satpol PP Padang) memberikan surat panggilan terhadap pelaku usaha kafe karaoke yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Minggu (11/8) dini hari.
Pemanggilan tersebut dilakukan lantaran pelaku usaha diduga telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 05 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kota Padang.
“Pelaku usaha diduga telah melanggar jam operasional, saat dilakukan pengawasan ke lokasi pada pukul 04.00 WIB tempat usahanya masih beroperasi, kita langsung melakukan pembubaran kegiatan di lokasi,tidak hanya itu pemilik juga kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ujar Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama.