KPAI akan Laporkan Kasus Kematian Afif Maulana ke Presiden

Diyah Puspitarini Komisioner KPAI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan menyampaikan perkembangan kasus kematian Afif Maulana (13), pelajar SMP yang ditemukan tewas di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kalau dalam dua bulan ini atau hingga Agustus tidak ada, tentu saja kami akan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, Jumat (9/8) .

Diyah mengatakan hal tersebut setelah pelaksanaan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) untuk kepentingan autopsi ulang.

“Yang jelas ini nanti atensinya sampai ke Presiden,” katanya.

Menurut Diyah, penegasan atensi kasus tersebut kepada kepala negara dilatarbelakangi dugaan kuat KPAI tentang adanya unsur pelanggaran Undang-undang (UU) tentang perlindungan anak yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Kami melihat ini ada pelanggaran undang-undang tentang perlindungan anak,” katanya.

Diyah melihat hal itu merujuk kepada Pasal 76 c junto 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, KPAI mendesak pelaku tidak hanya disidang kode etik namun juga sidang pidana.

Pada kesempatan itu, Diyah menegaskan penuntasan atau pengungkapan kasus kematian Afif Maulana harus cepat dan transparan. Hal itu mengacu pada pasal 59 a yang pada intinya menyatakan proses perlindungan khusus anak harus cepat.

“Sementara kasus ini sudah bertele-tele. Dua bulan sejak pelaporan itu saksi-saksi belum diperiksa tuntas,” pungkasnya. (brm)

Exit mobile version