PADANG, METRO–Meski sudah ada larangan, praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) masih bisa ditemukan di sekolah negeri di Kota Padang pada tahun pelajaran 2024/2025. Salah satunya, terjadi di MIN 1 Padang.
Meski tidak diwajibkan membeli LKS tersebut, tetapi pada kegiatan belajar mengajar guru lebih sering menggunakan LKS dibandingkan buku paket yang dipinjamkan ke peserta didik.
Orang tua siswa harus membayar Rp230 ribu untuk membeli sekitar 10 LKS serta 3 buku paket dengan logo Tut Wuri HanÂdaÂyani.
Untuk 10 buku LKS dan tiga buku paket, wali murid harus mengeluarkan uang sebesar Rp 230.000. Dengan demikian, wali murid mengaku terbebani karena buku pelajaran tersebut harus dibeli setiap bergantinya semester.
“Kami keberatan dengan pembelian buku tersebut, dengan total uang yang di keluarkan mencapai Rp. 230.000, dengan total hanya 13 buku, 10 buku LKS, dan tiga buah buku paket yang berlogo Tut Wuri HanÂdayani,” ucap Nidar, salah satu wali murid.
Nidar mengatakan, selain itu, dia juga merasa keberatan dengan pembayaran uang seragam sekolah yang mencapai Rp1.200.000.
“Untuk seragam seÂkolah anak kami mengeluarkan uang sebanyak Rp 1.200.000. Kami tidak diperbolehkan untuk membeli seragam sendiri di luar, dengan alasan nanti tidak sama antar murid lainnya,” ucapnya.