PADANG, METRO —Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Padang akhirnya mengeluarkan surat peringatan (SP) hukuman disiplin kepada Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Padang baru-baru ini.
Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Kemenag Kota Padang, Edy Oktafiandi, kepada wartawan saat di wawancarai di ruang kerjanya, kemarin. Edy menegaskan, SP tersebut diberikan atas bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepsek MIN 1 Padang, Lilis Andriani.
“Sesuai dengan regulasi yang ada, saat ini kita baru bisa memberikan hukuman ringan berupa sanksi secara lisan dan tulisan, atas tindakannya yang berupa lisan yang telah membuat gaduh,” katanya.
Edy mengatakan, Kemenag Kota Padang sejauh ini tidak ada melakukan pengangkatan maupun pemberhentian terhadap guru-guru baru yang tertuang di dalam kontrak Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Dia juga tidak menyanggah tentang penerimaan guru baru yang dilakukan oleh Kepsek MIN 1 Padang tersebut adalah hal yang ilegal secara aturan.
“Kalau dikatakan ilegal, iya ilegal. Tapi asumsi kita saat mereka (guru pengganti) datang memang ilegal, mereka mengajar tanpa ada surat pengangkatannya (sebagai tenaga honorer di MIN 1 Padang),” lanjutnya.