Ditambahkan Kompol Dedy, setelah termakan bujuk rayu untuk bertemu COD, pelaku yang tidak mengetahui mengetahui bahwa calon pelanggannya tersebut adalah polisi yang menyamar, kemudian sepakat untuk bertransaksi hingga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur.
“Setelah diintrogasi, pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban dan selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Padang untuk diproses hukum. Pelaku melancarkan aksinya di studio foto Emily Queen yang beralamat di Jalan Sawahan V, nomor 1 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.,” ujarnya.
Kompol Dedy menuturkan, pencurian itu terjadi ketika korban meletakkan satu unit Hp merek Infinix Zero warna black diamond, dan sebuah tas sandang yang berisikan uang senilai Rp 1.400.000, serta satu buah dompet yang berisi uang Rp 100.000.
“Sekitar pukul 07.30 wib ketika pelapor bangun, namun pelapor sudah tidak lagi melihat barang barang miliknya. Atas Kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5,3 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang,” ungkapnya. (brm)