PADANG, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, kembali mengambil langkah tegas dalam menertibkan reklame ilegal dan yang sudah habis masa tayang yang tersebar di berbagai sudut Kota Padang, Selasa (30/7). Bapenda menempeli stiker terhadap pihak vendor papan iklan reklame yang sudah melebihi masa tayang.
Ada sekitar 30 titik iklan dan papan reklame di kawasan Kecamatan Padang Timur yang menjadi titik sasaran dalam razia yang dilakukan Bapenda bersama Satpol PP Padang.
Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan melalui Kabid Laporan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, mengatakan memasuki triwulan ketiga ini Bapenda harus mengejar target Rp9,5 miliar. Saat ini baru mencapai angka Rp7,5 miliar.
“Karena semua pajak reklame ada yang sudah habis masa tayang namun tidak diperpanjang, hari ini kepada objek-objek yang sudah habis masa tayang kita lakukan penagihan sekaligus penindakan,” kata Ikrar, Selasa (30/7).
Sebelum melakukan penindakan, menurut Ikrar, Bapenda telah memberikan keringanan dalam rentan waktu dua bulan untuk melakukan pembayaran. Namun, oemilik usaha acuh saja. Selain itu, petugas juga menyurati pemilik usaha yang memasang reklame baru.
“Seharusnya kami memiliki kewenangan dalam membongkar reklame baru tersebut, namun kemungkinan ada suatu dan lain hal yang membuat brand terpaksa memasang terlebih dahulu sehingga kita kali ini melakukan secara persuasif,” tegasnya.