Nana melanjutkan, dia bersama rekannya yang lain yang juga korban pemecatan sepihak tanpa SP yang dilakukan Kepsek mempertanyakan kenapa, dan bagaimana bisa sebelum dilakukan pemecatan sudah datang dua orang guru baru yang menjadi penggantinya.
“Yang juga ingin kami pertanyakan adalah kenapa guru pengganti kami sudah datang sebelum kami dipecat,” katanya.
Kemudian, katanya, dia juga mendengar kabar bahwa kepsek menuduh dirinya tidak disiplin yang terlambat mengajar hingga setengah jam, itu juga dibantah oleh Nana.
“Ini (terlambat hingga setengah jam dan menelantarkan siswa), saya tidak pernah melakukannya, jika ingin klarifikasi silahkan tanya langsung kepada saksi guru-guru yang ada di MIN 1,” ungkapnya.
Selain itu, Nana juga mengatakan tidak diberikan surat pemecatan setelah sekian lama tenaganya tidak dipakai lagi mengajar di sana.
Dia mengaku sudah menghubungi Kepsek melalui pesan WhatsApp, serta Waka Kesiswaan, tetapi hingga saat ini belum juga dibalas.
“Saya juga menghubungi operator sekolah, namun dia menjawab tidak mendapatkan perintah dari kepsek untuk mengeluarkan surat pemecatan tersebut,” katanya.
Kepala Kantor Kemenag Kota Padang Edy Oktafiadi, saat dihubungi wartawan, mengaku belum memberi keterangan karena masih melakukan kerja di Yogyakarta. “Saya masih di Yogya, baru pulang hari Minggu,” begitu pesan singkat Kakankemenag via WA, Kamis (25/7) sore.
Ia berjanji setelah sampai di Padang akan memberi keterangan resmi kepada wartawan.
Sementara itu, seperti pemberitaan POSMETRO sebelumnya, Kepsek MIN 1 Kota Padang, Lilis Andriani, saat dikonfirmasi POSMETRO, di ruang kerjanya yang didampingi para wakil kepala, dan disaksikan ketua komite sekolah, berdalih dan mengatakan bahwa guru honorer tersebut tidak dipecat. Tetapi, guru yang bersangkutan tidak dapat jam mengajar lagi di sekolah tersebut.
Kepsek MIN 1 Kota Padang, Lilis Andriani, saat dikonfirmasi POSMETRO, Selasa (23/7) di ruang kerjanya yang didampingi para wakil kepala, dan disaksikan ketua komite sekolah, berdalih dan mengatakan bahwa guru honorer tersebut tidak dipecat. Tetapi, guru yang bersangkutan tidak dapat jam mengajar lagi di sekolah tersebut.(brm)




















