Setelah dilakukan serah terima dengan Polsek Lubuk Begalung, personel Satpol PP langsung DT dan AZ ke Mako di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur.
Sesampai di Mako Satpol PP Padang, pasangan kekasih tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk di Proses lebih lanjut. “Saat di Mako pasangan kekasih berinisial DT (22) laki-laki dan AZ (20) perempuan, dimintai keterangan dan dilakukan pendataan oleh PPNS,” ujar Rozaldi.
Rozaldi berterima kasih terhadap masyarakat yang telah proaktif dalam menjaga trantibum di wilayah tempat tinggal masing-masing. “Untuk pasangan yang telah ditertibkan ini, dilakukan pembinaan serta pemanggilan terhadap orang tua mereka, dan kepada masyarakat kita mengucapkan terima kasih karena telah proaktif ikut menjaga trantibum di wilayah tempat tinggal masing-masing,” pungkas Rozaldi.(brm)




















