Yefri Heriani (Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar), Sebelum Pemecatan Seharusnya Ada SP 1, 2, 3

Yefri Heriani

OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumbar ikut menyoroti kasus pember­hentian guru honorer yang diberhentikan sebelah pihak di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Padang.

Kepala Ombudsman Provinsi Sumbar, Yefri Heriani, saat diwa­wancarai POSME­TRO, Rabu (24/7) mengatakan bahwa dia cukup pri­hatin dengan apa yang terjadi di sekolah di bawah Ke­men­terian Agama (Kemenag) ter­sebut.

“Terkait kasus pemberhentian terhadap guru ho­nor itu juga menjadi keprihatinan kami. Kalau memang belum ada evaluasi, belum ada peringatan ma­ka kami harus mendorong pimpinan dalam hal ini Kepala Sekolah, maupun Kakanwil atau Kakankemenag untuk mengambil tindakan sesegera mungkin,” ungkap Yefri.

Menurutnya, tindakan sesegera mungkin tersebut harus dilakukan karena agar kondisi dari persoalan-persoalan tersebut tidak merebak kemana-mana.

“Semua layanan publik tersebut harus memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat, maka kita harus memastikan bahwa keputusan yang diambil pimpinan sebuah institusi harus memberikan manfaat kepada masyarakat,” katanya.

Dijelaskannya, soal tindakan pemecatan yang diambil pihak sekolah, Yefri mewanti-wanti bahwa ha­rus ada aturan yang dipatuhi oleh pimpinan. Sehingga pe­mecatan tersebut tidak ke­luar dari tahapan-taha­pan yang seharusnya dilalui.

Yefri mengatakan, seharusnya dalam melakukan teguran berupa tindakan pemecatan terhadap tenaga kerja yang menggunakan anggaran negara, seharusnya diberikan surat peringatan (SP) yang diawali dengan teguran.

“Seluruh yang menggunakan anggaran negara jika dilakukan pemecatan harus melalui tahapan-tahapan. Pertama, harus diberikan surat peringatan yang diawali dengan teguran I, II, dan III,” jelasnya.

Kemudian, barulah memastikan apa yang menjadi sanksi yang harus diberikan. Sanksi tersebut pun, kata Yefri juga berdasarkan aturan, tidak serta merta dilakukan pemecatan, apakah sanksi berat, sanksi ringan, ataupun sanksi pemutusan hak kerja.

“Kalau tiba-tiba orang diberhentikan, dan tidak secara jelas memahami apa penyebabnya. Apalagi jika penyebabnya adalah alasan yang dimungkinkan bisa digunakan mereka yang sebetulnya masih bisa dikomunikasikan dan dikoordinasikan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa guru di MIN 1 Padang yang telah mengajar di sekolah tersebut sekitar 1,5 tahun diberhentikan sebelah pihak oleh kepala sekolah.

Guru bernama Apriana Saputri (25) tersebut dipecat tanpa diberikan surat peringatan (SP) terlebih dahulu. Dia mengaku dipecat karena di tuduh melanggar disiplin guru.

Sementara itu, Kepsek MIN 1 Padang, Lilis Andriani mengatakan bahwa guru honorer tersebut tidak dipecat, melainkan tidak dapat jam mengajar lagi di sekolah tersebut. (brm)

Exit mobile version