TAN MALAKA, METRO–Sebanyak 21 muda-mudi diamankan Satpol PP Padang di salah satu hotel dan penginapan di kawasan Kecamatan Padang Utara, Selasa (16/7) dini hari. Puluhan muda mudi tersebut diduga melanggar aturan norma agama dan peraturan daerah (perda).
Plh Kasat Pol PP Saraman mengatakan, untuk penegakan ketertiban umum dan mengantisipasi penyalahgunaan kos-kosan ataupun hotel yang ada di Kota Padang, Satpol-PP sedang gencar-gencarnya melakukan pengawasan.
“Saat melakukan pengawasan terhadap lima penginapan di kawasan Padang Utara, anggota langsung melakukan pengecekan terhadap orang-orang yang menginap, jika ada pasangan yang berada di dalam satu kamar, mereka harus bisa menunjukkan bukti sah kepada petugas bahwa mereka memang sudah ada ikatan pernikahan,” katanya.
Namun, dalam pengawasan yang dilakukan di kamar hotel di kawasan Padang Utara, pasangan muda-mudi yang menginap tidak dapat menunjukkan surat nikah yang menjadi bukti bahwa mereka merupakan pasangan yang sah.