TAN MALAKA, METRO–Menjamurnya kos-kosan eksklusif dan penginapan serta kos-kosan sejenis yang menawarkan sewa harian di Kota Padang saat ini, rawan dengan tindakan yang melanggar aturan agama dan norma. Pemko Padnag saat ini sangat rutin mengawasi sejumlah penginapan dan kos-kosan yang diduga melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dikeluarkan.
Senin (15/7) dinihari, saat petugas Satpol PP mengawasi hotel, penginapan dan kos-kosan, ditemukan 24 orang yang terdiri dari pasangan muda-mudi yang belum menikah dan kedapatan sedang ngamar.
Selain mengawasi hotel dan penginapan, Satpol-PP juga melakukan pengawasan di salah satu SPBU di jalan Khatib Sulaiman, yang dilaporkan kerap terjadinya ‘mobil bergoyang.
Kasi Binpot Satpol PP Kota Padang, Suwondo, mengatakan pengawasan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang telah resah dengan aktivitas pasangan muda-mudi masuk dalam penginapan tanpa ada ikatan keluarga atau pernikahan.
“Pengawasan berawal dari salah satu hotel di kawasan Ulak Karang. Diamankan enam pasangan ilegal dari kamar hotel. Mereka tidak mampu menunjukkan surat nikah yang sah, sehingga diamankan,” kata Suwondo.
Tak jauh dari lokasi pertama, petugas kembali mengamankan satu pasangan bukan suami-isteri yang ketahuan ngamar di salah satu kamar hotel.