TANMALAKA, METRO–Belasan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum), di sepanjang jalan Aur, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, ditertibkan Satpol PP Kota Padang, Kamis (11/7) pagi. Bangli ini sebagian besar berdiri di atas trotoar.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, mengungkapkan penertiban dilakukan lantaran pemilik bangunan telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Alhamdulillah, semua pemilik bangunan yang berjumlah 24 bangunan sangat koperatif, semua sudah membongkar sendiri bangunannya, namun masih ada puing-puing bekas bangunan tersebut yang masih tertinggal di lokasi, itu yang sekarang kita bersihkan,” ujar Rozaldi Rosman.
Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP sudah melakukan pendekatan secara humanis dan semua pemilik bangunan sudah di berikan surat pemberitahuan untuk membongkar sendiri.