SE dengan nomor 100.3.4.3/03-43/BU-Pdg/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Padang, Andree Harmadi Algamar itu berisi enam poin larangan untuk peserta didik serta sanksi dan tindaklanjut dari surat edaran tersebut.
“Antisipasi tawuran yang meresahkan warga, kami keluarkan surat edaran larangan dan sanksi bagi peserta didik,” kata Andree, Rabu (10/7) malam.
Dalam edaran itu disebutkan peserta didik yang terlibat tawuran dikenai sanksi mulai dari teguran hingga dikeluarkan dari sekolah.
Meski demikian, Andree juga mengeklaim bahwa larangan itu bukan hanya untuk aksi tawuran semata, melainkan juga bagi remaja yang membawa senjata tajam (sajam), melakukan perundungan (bullying), pemerasan, merokok hingga berkendara di jalan secara ugal-ugalan.
“Pencegahan tawuran juga harus dimulai dari lingkungan keluarga. Keluarga harus berperan aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran, tawuran atau lainnya,” katanya. (brm)




















