AIE PACAH, METRO —Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar mengeluarkan surat edaran tentang larangan kegiatan judi online bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan pasal 3 huruf f peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi online, serta maraknya penyimpangan perilaku masyarakat akibat judi online sehingga meresahkan kehidupan sosial bermasyarakat.
Dalam surat edaran ini Andree Algamar meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang agar memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online.