PONDOK, METRO–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan dua wanita di rumah panti pijit, di kawasan Dobi, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Rabu (10/7).
Kedua wanita tersebut diduga sebagai pekerja di panti pijat plus-plus dan mereka langsung diamankan ke Mako Satpol PP. Plh Satpol PP Padang, Saraman mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga sekitar yang sudah resah.
“Kami mendapatkan laporan warga, panti pijat tersebut diduga menyediakan jasa pijat plus-plus dan sudah meresahkan warga setempat,” kata Saraman, Rabu (10/7).
Pengawasan tersebut, katanya dilakukan dalam rangka antisipasi perbuatan maksiat dan menjaga trantibum di Kota Padang agar tetap kondusif, Satpol PP Kota Padang mengamankan dua orang perempuan yang berada di lokasi panti.
















