Andree: Pegawai Pemko yang Main Judi Online Disanksi Tegas!

Andree Algamar Pj Wali Kota Padang

AIAPACAH, METRO–Pemerintah Kota Padang menge­luarkan Surat Edaran No. 800.365.05/BKPSDM-PKAP.1- PDG/2024 terkait larangan judi online (judol) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di ling­kungan Pemko Padang.

Pj Wali Kota Padang An­dree Algamar menjelaskan berdasarkan pasal 3 huruf f peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan pasal 303 KUHP menge­nai larangan berjudi on­line, serta maraknya penyimpangan prilaku masyarakat akibat judi online sehingga mere­sah­kan kehidupan sosial bermasyarakat.

“Kepada kepala pe­rang­kat daerah, agar memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi  konvensional maupun judi online,” ujar Andree, Senin (8/7).

Andree juga meminta, agar seluruh kepala OPD dapat melakukan pengawasan kepada para pegawainya di masing-masing OPD. Terlebih lagi, da­lam menggunakan jaringan internet resmi pemerintah agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan judi online.

“Seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemko Padang agar menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online dan turut mengimbau larangan judi online,” terang Andree.

Ia juga menegaskan, apabila ditemukan ASN yang terbukti melakukan aktivitas bermain judi online, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

“Tak hanya itu,  kepada Camat dan Lurah untuk mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat, secara bersama untuk mensosialisasikan gerakan berantas judi online dan konvensional di wilayah masing-masing,” pungkasnya

Saat ini, judi online men­­jadi permasalahan yang harus ditangani bersama. Sebab maraknya judi online memberikan dampak negatif di ma­syarakat.

Bahkan, tidak sedikit pasangan yang bercerai akibat judi online. Selain itu, ada pula masyarakat yang terlilit utang akibat kecanduan judi online.

Sejumlah kasus pun viral di media sosial, termasuk ketika seorang polisi wanita (polwan) memba­kar suaminya akibat ketagihan judi online. Peristiwa itu terjadi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu (8/6) lalu.

Polwan berinisial FN itu tega membakar suaminya sendiri setelah ia mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 ber­kurang menjadi Rp 800.000 karena digunakan untuk berjudi.

Sementara, Presiden Joko Widodo menegaskan agar masyarakat tidak me­ng­gunakan uang untuk berjudi. Ia menyebutkan, uang yang dimiliki sebaiknya ditabung ketimbang dipakai untuk berjudi yang bakal menyengsarakan keluarga.

Jokowi mengatakan, judi tidak hanya mempertaruhkan uang atau sekadar permainan iseng-iseng berhadiah. Ia menegaskan, judi juga mempertaruhkan masa depan, baik masa depan, diri-sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak.

“Oleh karenanya, saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi, dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online,” kata Jokowi beberapa waktu lalu. (brm)

 

Exit mobile version