PADANG, METRO —Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menertibkan sejumlah papan reklame yang habis masa tayang dan tidak memiliki izin. Belasan papan iklan dari berbagai macam brand ternama yang terpasang di toko-toko tersebut dibongkar petugas.
Penertiban tersebut dimulai dari kawasan Jati, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, kemudian dilanjutkan ke kawasan Andalas, Lubuk Lintah, serta Kampung Kalawi, Kamis (4/7),
Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan, melalui Kasubid Evaluasi dan Pengendalian Bapenda Kota Padang, Irsyad Hardani mengatakan bahwa papan-papan reklame yang ditertibkan tersebut sebelumnya sudah berulangkali diberikan peringatan.
Namun peringatan tersebut belum juga dipatuhi. Pemilik brand enggan membayar pajak iklan, sehingga Bapenda Kota Padang mengambil tindakan tegas dengan cara membongkar langsung papan iklan yang sudah terpasang tersebut.
“Penertiban hari ini difokuskan untuk menertibkan papan-papan reklame yang habis masa tayang dan belum mempunyai izin. Yang ditertibkan hari ini umumnya brand-brand besar,” katanya, Kamis (4/7).
Dia menjelaskan bahwa Bapenda Kota Padang gencar melakukan penertiban di awal bulan juli ini karena untuk mencapai realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di triwulan ketiga ini yang cukup besar.
Dimana, triwulan ketiga ini target PAD mencapai 75 persen dari seluruh total PAD yang di bebankan ke Bapenda. Di semester I ini, pendapatan daerah sudah mencapai hampir 45 persen, yakni diangka 44,38 persen.
“Seandainya tidak dilakukan penindakan secara tegas terhadap pemilik brand yang nakal, yang tidak mau membayar pajak, serta mengurus izin, mungkin pencapaian target kita menjadi terkendala,” katanya.
Dilanjutkannya, sebelum ditertibkan petugas, pemilik brand sudah diperingatkan dengan mendatangi langsung dan juga sudah di surati, bahkan ada juga yang sudah diberikan surat peringatan lebih dari tiga kali.
Ditambahkan oleh Sekretaris Bapenda Kota Padang, Fuji Astomi, pajak-pajak yang di bayarkan oleh masyarakat ini nantinya akan di kembalikan kepada masyarakat dalam pembangunan wajah Kota Padang, dan dalam bentuk pembangunan fasilitas sarana dan prasarana.
“Guna PAD ini jelas untuk percepatan pembangunan Kota Padang. Segala bentuk pembiayaan yang timbul dari pembangunan kota dan menjadi kewenangan pemerintah akan diambil dari PAD yang di pungut oleh Bapenda,” kata Fuji Astoni.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi wajib pajak, baik pajak daerah maupun retribusi daerah, untuk berpartisipasi dengan membayarkan pajak atau retribusinya tepat waktu, dengan kepatuhannya serta kesadarannya sendiri,” katanya. (brm)