KHATIB, METRO–Nama Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno tidak masuk dalam prasasti yang akan ditandatangani saat peresmian nama Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Sumbar, Minggu (7/7) nanti.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Sumbar, Al Amin mengatakan prasasti yang menandai peresmian pemberian nama masjid yang menjadi ikon kebanggaan masayarakat Sumbar itu ditandatangani oleh Mantan Gubernur Sumbar, tokoh yang memulai pembangunan Masjid Raya Sumbar, Gamawan Fauzi, Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar, Keluarga Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi dan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.
Padahal diketahui Irwan Prayitno merupakan Mantan Gubernur Sumbar yang telah berjasa selama 10 tahun menuntaskan pembangunan masjid yang dinobatkan sebagai salah satu masjid dengan desain arsitektur terbaik dunia oleh Abdullatif Al Fozan Award for Mosque Architecture itu.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Sumbar, Al Amin mengatakan, Mantan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno diundang pada peresmian pemberian nama Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Sumbar yang dilaksanakan pada peringatan 1 Muharam 1446 Hijriah nanti. “Mantan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno kita undang nanti,” terang Al Amin, saat Al Amin didampingi Kabid IKP Dinas Kominfotik Sumbar, Indra Sukma, saat berikan keterangan pers Kamis, (4/7) di Aula Kantor Dinas Kominfotik Sumbar.
Namun, ditanya kenapa nama Irwan Prayitno tidak masuk dalam prasasti yang akan ditandatangani nanti, Al Amin tidak berkomentar. Dia hanya bergegas pergi sambil tersenyum.
Sementara, mantan Gubernur Sumbar 2 periode, Irwan Prayitno ketika dikonfirmasi juga enggan berkomentar. “No Coment,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp (WA).
Seperti diketahui, Pemprov Sumbar bakal meresmikan pemberian nama Masjid Raya Sumbar, dengan nama Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Sumbar, Minggu (7/7). Al Amin mengatakan, pemberian nama Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Sumbar karena selama ini Masjid Raya Sumbar belum ada namanya.
Al Amin mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 394 Tahun 2004, tipologi masjid di Indonesia itu terdiri dari, Masjid Negara, yaitu masjid yang ditetapkan oleh pemerintah dan berkedudukan di ibukota negara.
Sedangkan Masjid Raya adalah masjid yang ditetapkan oleh pemerintah tingkat provinsi. Masjid yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota disebut sebagai Masjid Agung. Masjid yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat kecamatan disebut sebagai Masjid Besar, dan masjid yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat desa atau kelurahan disebut sebagai Masjid Jami.
Pemberian nama Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Sumbar setelah melakukan pengkajian yang cukup lama. Upaya pemberian nama tersebut sejak Gamawan Fauzi dan didukung oleh MUI dan melibatkan organisasi agama lain melalui muzakarah (tukar pikiran).
“Namun, upaya tersebut sempat terhenti. Sekarang pemberian nama tersebut dituntaskan di era Gubernur Sumbar sekarang, Mahyeldi Ansharullah,” terang Al Amin.
Pada saat peresmian pemberian nama Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi juga dilaksanakan launching buku Biografi Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi karya wartawan senior Hasril Chaniago. (fan)