SUDIRMAN, METRO–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bakal meresmikan pemberian nama Masjid Raya Sumbar, dengan nama Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Sumbar, Minggu (7/7). Pemberian nama masjid ini bertepatan dengan peringatan 1 Muharam 1446 Hijriah itu,
Kepala Biro Kesra Setdaprov Sumbar, Al Amin mengatakan, pemberian nama Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Sumbar karena selama ini Masjid Raya Sumbar belum ada namanya.
Al Amin mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 394 Tahun 2004, tipologi masjid di Indonesia itu terdiri dari, Masjid Negara, yaitu masjid yang ditetapkan oleh pemerintah dan berkedudukan di ibukota negara.
Sedangkan Masjid Raya adalah masjid yang ditetapkan oleh pemerintah tingkat provinsi. Masjid yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota disebut sebagai Masjid Agung. Masjid yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat kecamatan disebut sebagai Masjid Besar, dan masjid yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat desa atau kelurahan disebut sebagai Masjid Jami.
Pemberian nama Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Sumbar setelah melakukan pengkajian yang cukup lama. Upaya pemberian nama tersebut sejak Gamawan Fauzi dan didukung oleh MUI dan melibatkan organisasi agama lain melalui muzakarah (tukar pikiran).