LUBEG, METRO–Pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal dan mencari rupiah di depan kampus UPI Lubeg, sudah sering dirazia petugas Satpol PP Kota Padang. Bahkan, sampai ada yang masuk persidangan tipiring.
Namun, hukuman itu ternyata tidak mempan. Tiap hari masih ada juga pedgang yang berjualan dan memakai badai jalan sehingga menyebabkan kemacetan di ruas jalan itu.
Rabu (3/7), petugas Satpol PP kembali melakukan penertiban PKL di sana. Kabid Trantibum Tranmas Satpol PP Kota Padang Rozaldi Rosman, mengatakan, rata-rata yang berjualan di depan kampus UPI tersebut sudah mulai tertib. Namun, masih satu atau dua orang pedagang yang nakal dan nekat untuk berjualan di badan jalan dan memicu pedagang lainnya ikut berjualan di lokasi sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kita tidak ingin trantibum terganggu di sepanjang jalan Aru, Lubuk Begalung Nan XX Lubeg tersebut. Karena itu kembali dilakukan pengawasan dan penertiban pedagang yang mengunakan badan jalan yang memicu pedagang lainnya yang sudah tertib untuk ikut kembali berjualan di badan jalan,” terang Rozaldi Rosman.
Sebagai barang bukti atas pelanggaran yang dilakukan, Satpol PP Padang mengamankan beberapa tenda, kursi,mesin press, serta gerobak milik pedagang yang melanggar.
“Pedagang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan kita akan lakukan tindakan tegas, terkait PKL yang tidak mengindahkan teguran petugas, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan semua akan kita usulkan untuk di sidangkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Rozaldi.
Dia berharap, kepada warga kota padang yang berprofesi sebagai pedagang, agar ikut menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di lokasi tempat berjualannya serta tetap mematuhi aturan.
“Ini semua kita lakukan untuk memastikan kembalinya ruang publik seperti trotar dan median jalan lainnya bisa berfungsi sebagai mana mestinya dan menjaga wajah kota padang agar tetap indah, bersih dan rapi. Kami harap kepada warga kota padang yang berprofesi sebagai pedagang, mari patuhi aturan dan berdaganglah di tempat yang tidak melanggar Perda ataupun Perkada di Kota Padang,” harap Rozaldi. (brm)