TAN MALAKA, METRO–Petugas Satpol PP Kota Padang kembali menyisiri dan melakukan razia di beberapa penginapan, kafe karaoke dan klub malam di wilayah Kota Padang, Senin (1/7) hingga Selasa (2/7) dini hari. Diduga kuat masih banyak tempat hiburan malam dan juga penginapan yang melanggar peraturan daerah berlaku.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, dalam pengawasan tersebut, petugas mengamankan dua pasangan ilegal dari dalam kamar penginapan di kawasan Padang Barat. Dua sejoli tersebut tidak bisa menunjukkan identitas dan hubungan antara keduanya saat diperiksa petugas.
Selain itu, petugas juga memanggil pemilik penginapan yang diduga melakukan pelanggaran Perda 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kota Padang.
“Razia dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Petugas melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan perizinan yang dimiliki pemilik penginapan. Diduga pemilik melanggar dua perda yakni, Perda Trantibum dan Perda TDUP,” ujar Rio Ebu Pratama.