PKL Nakal di Pantai Cimpago dan Ahmad Yani Ditertibkan

PENERTIBAN— Satpol Kota Padang menertibkan PKL yang berada di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Cimpago dan di kawasan jalan Ahmad Yani, Senin (1/7).

PURUS, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan PKL yang berada di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Cimpago, Jalan Samudera, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (1/7). Penertiban juga dilakukan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat.

Penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Opsdal Eka Putra Irwandi bersama Kasi Kerjasama Okta Pu­rama. Beberapa kursi, me­ja, payung lipat, dan parang milik pedagang nakal di­tertibkan Satpol PP untuk dijadikan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mako Pol PP sebagai barang bukti.

Plh Kasat Pol PP Pa­dang, Saraman menga­ta­kan, semua pedagang yang masih nakal dan berjualan pada lokasi yang sudah disediakan diterbitkan.

“Pemko sudah mem­berikan solusi dan fasilitas tempat berjualan di dekat Jembatan Purus. Bukannya berjualan ke tempat yang sudah di sediakan, peda­gang malah bertahan ber­jualan di bibir pantai, se­makin di tegur pedagang malah semakin menjadi-jadi dan banyak juga yang meletakkan barang da­ga­ngan­nya di trotoar,” ujar Saraman.

Dia menyebut bahwa barang bukti sengaja dib­a­wa ke Mako Pol PP untuk diproses lebih lanjut.

“Semua barang bukti sudah kita amankan dan kita proses sesuai aturan yang berlaku, kalau bisa kita lanjutkan hingga keper­si­dangan, sebagai efek jera,” kata Saraman.

Sementara untuk pe­ner­tiban di kawasan jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat dilakukan terhadap PKL yang me­makai badan jalan untuk berjualan, lapak PKL diter­tib­kan lantaran dapat me­ng­gangu pejalan kaki dan kendaraan dan terja­dinya penyempitan badan jalan.

Saraman menghimbau, agar PKL mematuhi aturan yang ada dan tidak ber­jualan di lokasi yang me­langgar. Aktifitas yang dila­kukan PKL tersebut selain telah melanggar juga da­pat merusak keindahan kota. (brm)

Exit mobile version