TAN MALAKA, METRO–Petugas Satpol PP Kota Padang menjaring belasan wanita saat dilakukan pengawasan di sejumlah tempat hiburan malam, Minggu (30/6) dinihari WIB. Sebanyak 14 wanita diamankan karena tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP).
Plh Kasat Pol PP Kota Padang Saraman, mengatakan pengawasan dilakukan untuk menjaga ketertiban serta ketentraman di wilayah Kota Padag. Personel penegak perda melakukan pemeriksaan ke sejumlah tempat hiburan malam.
“Dalam operasi Minggu dinihari itu, personel berhasil mengamankan tujuh orang pengunjung yang tidak memiliki KTP di sejumlah lokasi tempat hiburan malam dan tujuh orang sepanjang kawasan Khatib Sulaiman,” kata Saraman.
Dijelaskan, karena telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, belasan wanita tersebut dibawa petugas ke Mako Pol PP jalan Tan Malaka.
“Sementara itu untuk proses lebih lanjut, mereka yang terjaring ini, akan diproses dan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS),” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Trantibum Rozaldi Rosman, menambahkan, dalam operasi yang digelar, selain tempat hiburan malam, personel Satpol PP juga mengawasi titik-ttiik rawan dimana muda mudi banyak berkumpul hingga tengah malam.
“Semua dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan serta penegakan perda personelnya akan terus intens dalam melakukan pengawasan,” pungkas Rozaldi. (brm)