TAN MALAKA, METRO–Petugas Satpol PP Kota Padang menjaring belasan wanita saat dilakukan pengawasan di sejumlah tempat hiburan malam, Minggu (30/6) dinihari WIB. Sebanyak 14 wanita diamankan karena tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP).
Plh Kasat Pol PP Kota Padang Saraman, mengatakan pengawasan dilakukan untuk menjaga ketertiban serta ketentraman di wilayah Kota Padag. Personel penegak perda melakukan pemeriksaan ke sejumlah tempat hiburan malam.
“Dalam operasi Minggu dinihari itu, personel berhasil mengamankan tujuh orang pengunjung yang tidak memiliki KTP di sejumlah lokasi tempat hiburan malam dan tujuh orang sepanjang kawasan Khatib Sulaiman,” kata Saraman.
Dijelaskan, karena telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, belasan wanita tersebut dibawa petugas ke Mako Pol PP jalan Tan Malaka.