Padang Bagoro, Warga Diajak Perangi Sampah dan TPS Liar

BERSIHKAN GORONG-GORONG— Pj Wako Padang Andree Algamar melakukan pembersihan gorong-gorong saat pelaksanaan Padang Bagoro, beberapa waktu lalu. Minggu (30/6) besok, Pemko kembali mengajak seluruh warga untuk melaksanakan ‘Padang Bagoro’ di lingkungan tempat tinggal.

AIAPACAH, METRO–Pemerintah Kota Pa­dang dipastikan kembali menggelar program Pa­dang Bagoro di bulan Juni 2024. Warga diimbau mem­ber­sihkan pekarangan ­di sekitar rumah masing-ma­sing.

“Pelaksanaan Padang Ba­goro dilaksanakan Minggu (30/6). Tema yang diangkat adalah merdeka dari sampah – perangi TPS liar di sekitar kita,” kata Kepala Dinas Lingkugan Hidup (DLH) Kota Padang melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Syafrizal Syair, Jumat (28/6).

Tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang tersebar di sejumlah wila­yah Kota Padang memang jadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Dan program Pa­dang Bagoro bulan Juni 2024 diharapkan dapat menertibkan dan menekan tumbuhnya TPS liar.

Berdasarkan data DLH Kota Padang, sampai awal Juni 2024 terdadapat sebanyak 62 TPS liar yang sudah tertibkan bersama-sama dengan pihak kecamatan, kelurahan, RT/RW, serta warga.

Warga pun diminta untuk memaksimalkan keberadaan TPS resmi untuk membuang sampah sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, yaitu dari pukul 17.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.

“Total TPS resmi kita di Kota Padang terdapat sebanyak 141 TPS yang tersebar di 11 Kecamatan. Jumlah itu sebenarnya sudah cukup. Untuk itu mari sa­ma-sama kita buang sampah di TPS resmi, sehingga TPS liar tidak lagi menjamur,” imbaunya.

Upaya untuk membasmi tumbuhnya TPS liar juga dilakukan lewat kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satpol PP Kota Padang. Petugas Penegak Perda tersebut rutin menyasar titik-titik rawan TPS liar.

“Untuk anggota Satpol PP sudah ada yang di BKO kan di masing-masing ke­ca­ma­­tan, di situ sudah ada tim atau Satgas OTT yang di­ben­tuk kecamatan. Kami dari Mako Satpol juga me­la­kukan bac­kup untuk titik-titik rawan pem­buangan sam­­­pah sem­ba­­rangan,” ka­ta Kasi P3 Satpol PP Kota Pa­dang, Efrizal, Jumat (28/6).

Dikatakannya, untuk war­­ga yang terkena OTT pem­buangan sampah sem­­ba­­rangan itu dilakukan pem­binaan dan nantinya dib­uatkan surat pernyata­an.

“Kami membina dan memberikan pemahaman agar tidak melakukan hal yang sama lagi karena ini juga bisa ditipiringkan apapbila tindakan itu dilakukan secara berulang,” kata Efrizal. (brm)

Exit mobile version