KHATIB, METRO–Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) kembali melakukan giat penertiban terhadap kendaraan yang parkir di atas trotoar dan badan jalan, sepanjang jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Rabu (26/6) malam.
Plh Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman mengatakan, penertiban yang dilakukan anggota Satpol PP bersama Dishub ini bertujuan untuk mengembalikan hak pengguna jalan yang terganggu oleh kendaraan yang parkir sembarangan. Selain itu untuk memastikan bahwa trotoar digunakan sesuai dengan fungsi yang seharusnya.
Dalam pengawasan Rabu malam itu, menurut Saraman, anggota Satpol PP bersama Dinas Perhubungan melaksanakan sosialisasi dan penjelasan kepada juru parkir dan pemilik motor atau mobil agar tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar maupun di badan jalan. Selama ini, trotoar Khatib Sulaiman yang sudah bagus sering dijadikan lahan parkir baru bagi sepeda motor.
Banyak titik yang dijadikan parkir, seperti di depan RS Hermina, di deoan kantor OJK Sumbar dan juga Trans Mart. Trotoar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, malah dijajah dan dijadikan lahan parkir kendaraan.
“Saat petugas melakukan penertiban masih ada didapati masyarakat yang melakukan pelanggaran,” ungkap Saraman.