Tua dan Berisiko, 800 Batang Pohon Dipangkas di Kota Padang

PEMANGAKASAN RUTIN— Personel DLH Kota Padang rutin melakukan perawatan dan pemangkasan pohon pelindung di berbagai lokasi jalan utama Kota Padang. Pemangkasan pohon pelindung bisa dilakukan via pengaduan warga melalui surat ke DLH maupun via WA pengaduan online DLH.

PADANG, METRO–Dinas Lingkungan Hi­dup (DLH) rutin melakukan perawatan dan pemang­kasan pohon pelindung yang terdapat di daerah tersebut. Total pohon pelindung yang saat ini tercatat di Kota Padang adalah sebanyak 14.362 batang.

“Sebelumnya jumlah pohon pelindung sebanyak 14.502 batang. Dari jumlah tersebut ada sekitar 140 batang yang kita lakukan pene­bangan atau peremajaan pohon yang mati karena dirusak, dibakar, lapuk, serta pohon yang condong dan berisiko tumbang,” kata Kepala Bidang Pertamanan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Kota Padang, Chandra, Selasa (25/6).

Dikatakannya, DLH Ko­ta Padang memiliki sebanyak 29 orang personel yang bertugas merawat dan memangkas pohon-pohon pe­lin­dung yang ada di daerah tersebut.

“Personel sebanyak 29 orang itu dipecah menjadi tiga tim dengan mobilisasi tiga unit mobil crane dan tiga unit dump truck serta bantuan dump truck dari bidang pengelolaan sampah dan kebersihan (PSdK) sebanyak tiga unit dump truk,” tambahnya.

Sepanjang 2024, tim ter­sebut sudah melakukan pemangkasan pohon pelindung di berbagai lokasi jalan utama yang merupakan tugas rutin dari tim dalam melakukan pekerjaan.

“Pemangkasan pohon pelindung juga dilakukan via pengaduan surat ke DLH maupun via WA pengaduan online DLH. Terhitung lebih kurang 800 batang pohon sudah dilakukan pemangka­san atau perawatan dari bulan Januari sampai bulan Juni 2024,” ujarnya.

Dikatakan Chandra, sam­pai saat ini pohon yang tumbang disebabkan faktor umur pohon yang su­dah tua, sehingga mengalami pelapukan. Selain itu juga ada faktor masyarakat yang sengaja merusak pohon dengan membakar sampah di bawah pohon.

“Karena itu kita imbau masyarakat untuk tidak merusak pohon pelindung, jangan lagi membakar sam­­pah di bawah pohon atau memaku pohon karena itu akan membuat pohon menjadi rawan tumbang sehingga dapat mengancam keselamatan dari warga yang tinggal di sekitar lokasi,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa masyarakat juga bisa mengajukan permohonan pemangkasan pohon pelindung yang berisiko tumbang kepada DLH. Surat permohonan yang diajukan harus melampirkan foto kondisi pohon tumbang tersebut.

Surat permohonan yang masuk akan ditindaklanjuti Bidang Pertamanan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Kota Pa­dang dengan menurunkan tim survei untuk melakukan survei lapangan. Tim servei akan menilai kondisi pohon yang dimohonkan.

“Apabila penilaian kondisi pohon sehat maka dahan yang mengarah ke rumah warga dengan dahan yang lapuk dan beresiko patah akan kita lakukan pemangkasan saja atau mentoping bagian atas pohon dengan menyisakan ketinggian 7-8 meter saja. Sementara untuk pohon yang lapuk dan berlubang serta condong maka akan ditebang serta dilakukan penanaman kembali pohon pelindung di dekat area tersebut,” pungkas Chandra. (brm)

Exit mobile version