PADANG, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) meminta eks Ketua DPD RI Irman Gusman jujur soal status dirinya selaku eks koruptor sebelum ikut pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar). Pasalnya, MK menyatakan, pemilu ulang itu digelar maksimum 45 hari sejak putusan MK 10 Juni 2024 lalu, dan tanpa melalui kampanye.
Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, bahwa 21 Juni 2024 mendatang merupakan batas akhir pihak Irman Gusman menyerahkan kepada KPU Sumbar dokumen bukti yang bersangkutan mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka, termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih.
“Selanjutnya KPU Provinsi Sumbar akan memverifikasi dokumen tersebut dan menyampaikan kepada KPU RI,” ujar Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu, Rabu (19/6).
Ory Sativa Syakban mengatakan, berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 768 /2024 tentang tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK, paling lambat tanggal 22 Juni sudah menetapkan perubahan DCT DPD Dapil Sumbar untuk diumumkan secara luas kepada publik.
Disisi lain, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota tengah mempersiapkan penyelenggara adhock Pilkada 2024 berupa PPK dan PPS, untuk diberikan tugas tambahan dalam menyelenggarakan PSU DPD Sumbar, dan tengah sedang mempersiapkan langkah-langkah pencermatan terhadap DCT, DPK dan DPTb yang akan menggunakan hak pilih.
“Dalam waktu dekat ini kita akan menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU DPD Sumbar,” kata Ory.
Diketahui, KPU Sumbar akan menyelenggarakan PSU untuk DPD RI pada 13 Juli 2024 mendatang. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan bakal calon anggota DPD RI Irman Gusman.
“Sampai detik ini, belum ada jadwal resmi kapan jadwal PSU DPD Sumbar, namun berdasarkan hasil rapat koordinasi tindak lanjut Putusan MK dengan KPU RI pada 12 sampai 14 Juni 2024 lalu, PSU direncanakan akan digelar pada Sabtu 13 Juli 2024 mendatang,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban.
Dia menjelaskan bahwa penyelenggaraan PSU DPD Sumbar akan menjadi tanggung jawab Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024.
“Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan diselenggarakan oleh badan adhoc dari PPK dan PPS, termasuk Sekretariat PPK dan sekretariat PPS yang direkrut untuk Pilkada tahun 2024 yang diberikan tugas tambahan, untuk menyelenggarakan PSU DPD Sumbar,” kata Ory Sativa Syakban.
Sementara itu untuk sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan KPU Sumatra Barat melalui kanal media dan secara langsung. Hal itu sudah dimulai sejak ditetapkannya perubahan Daftar Calon.
“Akan kami sosialisasikan dengan berbagai kanal media secara massive pasca penetapan perubahan Daftar Calon DPD Dapil Sumbar,” pungkas Ory. (fer)