Ia menyebut, berdasarkan informasi dari pemerintah kabupaten dan kota persoalan yang mengemuka adalah persoalan pemberkasan. Hal itu telah diselesaikan dengan dukungan dari Kepala Kanwil BPN Sumbar.
Selain itu ada persoalan klaim aset dari pihak ketiga seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PTBA di Sawahlunto dan aset yang berada dalam hutan lindung. “Untuk dua kendala terakhir, perlu untuk pembahasan lebih lanjut. Namun untuk aset yang sudah clear and clean, harus dilakukan percepatan,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumbar, Sri Puspita Dewi mengatakan, pihaknya sudah memberikan pemahaman tentang berkas dokumen aset milik daerah yang sebenarnya tidak terlalu rumit.
Pihaknya juga sudah menyeragamkan berkas dokumen yang dibutuhkan pada masing-masing Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. “Dalam sebulan ke depan, harus ada progres yang signifikan, terutama yang berkaitan dengan kendala berkas,” katanya. (fan)
















