Pemko Susun Rencana Pengelolaan TPST-RDF

PEMBAHASAN TPST— Pj Wako Andree Algamar melakukan pertemuan bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sumatera Barat, membahas perencanaan pengelolaan TPST-RDF, Selasa (11/6).

PADANG, METRO–Pemko Padang mulai menyusun perencanaan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Teknologi Refused Derived Fuel (TPST-RDF). Hal itu bertujuan untuk mengatasi permasalah sampah di Kota Padang.

Rencana tersebut diung­kapkan Pj Wako Andree Algamar saat pertemuan bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Pro­vinsi Sumatera Barat, pada Selasa, (11/6). Menurutnya, TPST-RDF ini merupakan salah satu alternatif pengolahan sampah dengan kapasitas 200 ton/hari.

Selain itu, TPST adalah proyek yang diharapkan dapat mengatasi pengelolaan sampah di Kota Pa­dang, yang dalam per hari­nya mencapai 650 ton. D­engan TPST sebanyak 200 ton sampah dapat dikelola menjadi RDF.  Dalam pengelolaannya, TPST membutuhkan biaya operasional sebesar Rp 18,75 miliar.

“Dengan adanya TPST nanti, kita harap juga dapat membantu mengubah pola perilaku masyarakat dari paradigma lama menjadi kumpul, pilah, angkut, dan buang. Nanti TPST diharapkan juga akan menghasilkan PAD,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPPW Sumbar, Maria Doeni Isa mengatakan bahwa saat ini pelaksanaan pembangunan TPST tengah ditinjau dan dikaji. Targetnya ta­hun ini akan dimulai pem­­bangunan kemudian direncanakan akan selesai pada tahun 2025 dan bisa segera dimanfaatkan.

“Tahun 2025 akan mulai dimanfaatkan, kemudian setelah pemeliharaan nanti asetnya akan diserahkan ke Kota Padang. Selain itu Pemko Padang juga telah berkomitmen dengan BPPW Sumbar terkait aset-aset lain yang dibangun oleh Kementerian PUPR,” ujarnya.

Pertemuan itu juga mem­­bahas dan menindaklanjuti kegiatan-kegiatan berupa penyediaan air minum, dan penyediaan akses layanan sanitasi untuk masyarakat Kota Padang. Kemudian, dilanjutkan de­ngan penandatanganan usulan Pemko Padang untuk hibah aset dari barang milik negara menjadi ba­rang milik daerah. (brm)

Exit mobile version