Dijelaskannya, razia dengan hunting system ini adalah petugas Satlantas Polresta Padang melakukan patroli untuk menjaring para pelanggar lalu lintas yang kemudian dibawa ke Mapolsek.
“Disaat kita melakukan patroli dan menemukan pelanggan kasat mata, maka akan langsung kita tindak berupa tilang. Contohnya seperti tidak menggunakan helm, bonceng tiga menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Bripka Ade mengatakan, untuk penyelesaian bagi masyarakat yang melanggar peraturan berlalu lintas, nanti akan diberikan nomor pembayaran Briva untuk membayarkan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Setelah pelanggar melakukan pembayaran Briva yang ditunjukkan dengan bukti, nanti kendaraan yang kita amankan akan dikembalikan kepada pemilik kendaraan,” ungkapnya.
“Selain itu, kami menghimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, dengan menggunakan helm, melengkapi TNKB, dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” pungkasnya. (brm)
















