SUTOMO, METRO —Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polresta Padang melaksanakan razia pelanggaran kasat mata yang dilakukan oleh pengendara yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas.
Pada razia yang dilakukan Satlantas Polresta Padang di wilayah hukum Polsek Padang Timur, pada Selasa, (11/6) pagi tersebut merazia puluhan kendaraan bermotor.
Kasatlantas Polresta Padang, Kompol Alfin, memalui Bamin Tilang Satlantas Polresta Padang, Bripka Ade Wirananta mengungkapkan bahwa razia yang dilakukan tersebut dilakukan secara hunting system.
“Kegiatan penindakan pelanggaran kasat mata ini dilakukan secara hunting system, di wilayah hukum Polsek Padang Timur guna untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya kepada POSMETRO, di Mapolsek Padang Timur.
Dalam operasi tersebut, Polisi menindak sebanyak 32 unit kendaraan roda dua yang selanjutnya di amankan di halaman Mapolsek Padang Timur. “Untuk sementara kendaraan yang diamankan ada sekitar 32 unit kendaraan roda dua,” tegasnya.
Dijelaskannya, razia dengan hunting system ini adalah petugas Satlantas Polresta Padang melakukan patroli untuk menjaring para pelanggar lalu lintas yang kemudian dibawa ke Mapolsek.
“Disaat kita melakukan patroli dan menemukan pelanggan kasat mata, maka akan langsung kita tindak berupa tilang. Contohnya seperti tidak menggunakan helm, bonceng tiga menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Bripka Ade mengatakan, untuk penyelesaian bagi masyarakat yang melanggar peraturan berlalu lintas, nanti akan diberikan nomor pembayaran Briva untuk membayarkan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Setelah pelanggar melakukan pembayaran Briva yang ditunjukkan dengan bukti, nanti kendaraan yang kita amankan akan dikembalikan kepada pemilik kendaraan,” ungkapnya.
“Selain itu, kami menghimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, dengan menggunakan helm, melengkapi TNKB, dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” pungkasnya. (brm)