Tetap Membandel, PKL di Patimura Ditertibkan

PENERTIBAN LAPAK PKL— Petugas Satpol PP membongkar lapak-lapak milik PKL di kawasan jalan Patimura, Senin (10/6). Sebelum ditertibkan, pedagang sudah diberi sirat peringatan namun tetap membandel dan berjualan.

PATIMURA, METRO–Pedagang Kaki Lima (PKL) yang di sekitar kawasan jalan Patimura, ditertibkan petugas Satpol PP, Senin (10/6). Penertiban dilakukan karena kebe­ra­daan mereka telah mengganggu ketertiban umum dan juga mengacuhkan surat peringatan yang telah diberikan petugas penegak peraturan daerah (perda) Kota Pa­dang.

Selain itu, menyebabkan kawasan tersebut men­jadi semrawut karena PKL berjualan di bahu jalan dan trotoar.

Dimana, trotoar dijadikan tempat berjualan sehingga mengganggu akses pejalan kaki, selain itu kegiatan PKL ini telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Ma­sya­rakat. Sebelum penertiban pihak Satpol PP telah memberikan surat peringatan agar tidak berjualan memakai trotoar.

“Karena tidak menga­cuhkan imbauan, petugas terpaksa mengamankan sejumlah meja dan kursi milik PKL ini. Kita sudah beri surat teguran namun pedagang masih membandel dan tidak patuh aturan. Sehingga hari ini dilakukan upaya penindakan,” terang Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra.

Ia juga mengimbau agar para PKL mematuhi aturan dan tidak berjualan di lokasi yang melanggar. Aktifitas mereka tersebut selain telah melanggar juga merusak keindahan kota.

Tiga lapak PKL yang ada di jalan Patimura ter­sebut dilakukan penindakan yang dipimpin langsung Kasi Kerjasama Okta Purama. Operasi penertiban berjalan kondusif dan lancar, kursi dan meja yang disita tersebut dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti. (brm)

Exit mobile version