Pemanfaatan Ruang BKM Sudah Sesuai Surat Rekomendasi No 050/386.XII/ Bapedda- FP/2011

PESSEL METRO–Tidak ada yang salah apa dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat ( BKM) Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam pengembangan rumah sakit, untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Pessel.

Sesuai Surat Rekomendasi dikeluarkan Badan Koordinasi Penataan Ruang, Kabupaten Pessel Nomor 050/368.XII/ Bapedda -FP/2011, berdasarkan surat nomor 191/BKM-REK- TTR/ BPP/12/2011 tanggal 20 Desember 2011 tentang rekomendasi Tata Ruang Rumah Sakit Umum BKM Sago – Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel.

Dalam isi surat rekomendasi tersebut, disampaikan bahwa lokasi rumah sakit BKM di jalan Jendral Sudirman Kenagarian Sago – Salido tersebut telah sesuai dengan peruntukan RTRW Kabupaten Pessel. Sebagai, Kawasan Penggunaan Lain ( APL). Berdasarkan Perda nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Pessel tahun 2010 – 2030.

Dimana dalam surat rekomendasi ditandatangani Sekda Kabupaten Pessel Rusman Efendi, SE,SH,MM,Msi.

Sementara itu seperti yang diberitakan di beberapa media online menerangkan jika luas kawasan BKM bukan 5600 M, lebih dari 25 Ha lokasi yang dibangun BKM masih satu kawasan dengan yang dimaksud dalam rekomendasi Sekda tahun 2011. Yang menegaskan masuk pada kawasan APL. Hal, perlu dipertanyakan, sejak kapan berubah menjadi LP2B.

Sementara itu, Wali Nagari Sago – Salido,Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan Syafriadi, B,ST , juga tokoh masyarakat setempat mengatakan, terkait pengalihan fungsi lahan dari APL ke LP2B belum pernah dilibatkan kelapangan.

” Sawah saya berada di paling ujung arah ke Padang dari BKM. Dan, sudah bersertifikat semenjak tahun 2009 ,” katanya.

Terkait LP2B tersebut patut pula dipertanyakan pada dinas terkait yang bersangkutan memahami prosedur nya. Apakah, sudah ada rencana sudah ada rencana rinci tata ruang termasuk apakah sudah ada di RTRW. Dan, begitu juga lawan peta yang dikeluarkan dinas terkait harus lah memiliki dasar, perlu pembuktian langsung ke masyarakat yang ada di sekitar BKM.

” Dari mana mengambil foto tersebut, tidak pernah ada gurun yang seperti itu, sawahnya lurus bersebelahan dengan tanah yang lurus juga. Lokasi itu, dimana saya menggarap sawah, bermain, duduk – duduk sambil menghalau burung. Sejak tahun 2011 – 2015 ” ucap Syafriadi, B,ST.

Dari hasil konfirmasi Wali Nagari Sago Salido, Syafriadi.B, ST juga tokoh masyarakat, pemilik laham pertanian sawah yang bersepedan dengan lokasi dengan bangunan perluasan RS. BPM pada Posmetro, Minggu (26/5/2024) atas sepengetahuan, bangunan yang saat ini dilakukan perluasan oleh pihak RS. BKM bukan lah dibangun diatas lahan basah, atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B).

Namun, bangunan yang sedang dipakai untuk perluasan oleh RS. BKM adalah lahan kering, dan bukan sawah.Dan, tidak ada memberikan dampak terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2B). Karena lahan tersebut lahan kering, ” tambahnya.

” Kita katakan benar itu benar dan yang salah iftu salah, tidak ada memihak kepihak manapun. Petah sawah seperti yang dikeluarkan di beberapa media online. Kita juga mempertanyakan dari mana peta itu didapat dan kapan, serta dari mana sumber terkait yang mengeluarkan peta tersebut,” tegas Wali Nagari Sago Salido.

Lebih lanjut, seperti diketahui bersama yang berhak mengeluarkan peta tersebut adalah BIG Badan Informasi Geospasial (BIG), jadi sekarang pertanyaan dari mana petah LP2B ini bisa tiba – tiba muncul.

Apa disampaikan oleh Syafriadi bukan tanpa dasar hukum, dalam PP No 11 Tahun 2011, BAB III Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Paragraf 1 Umum Pasal 5 jika kawasan pertanian berkelanjutan sebagaimana dinaksud dalam pasal 4 huruf a berada di kawasan perumahan pada kawasan pedesaan pertanian terutama.

Paragraf III, Tata Cara Penetapan pasal 11 ayat (3), usulan penetapan kawasan ssbagaimana dimaksud pada ayat (2l disusun dengan memperhatikan saran dan tanggapan dari masyarakat.

Pasak 16 ayat (3] usulan penetapan kawasan sebagaimana di maksud pada ayat (2) diusulkan oleh kepala dinas kab/ kota kepada Bupati/ Walikota untuk ditetapkan menjadi kawasan berkelanjutan.

” Apakah hal tersebut sudah dilalui oleh dinas terkait, dan apakah ada dalam rencana tata ruang wilayah Kab/ Kota. Dan Tata Ruang Wilayah Kab/ Kota dalam rencana Rinci Tata Ruang, ujarnya.

Sedangkan dalam penetapan LP2B , pasal 16 ayat (3) usulan penetapan LP2B tertuang dalam RTLW Kab/ Kota. Pasal 17 ayat (2) dan pasal 26 ayat (3 dan 4 ) menjelaskan semua.

” Kawasan dibelakang BKM termasuk kawasan perkotaan, Painan, Salido, bunga pasang Salido, Sago Salido adalah kawasan perkotaan, tentunya semua itu harus tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang Tata Kota Painan,” tekuk Wali Nagari.

Lebih lanjut, dalam PP no 1 Tahun 2011 jelas tentang bagaimana pemanfaatan lahan pertanian untuk jalan masyarakat umum. ( Rio)

Exit mobile version