7 Tersangka Korupsi di Disdik Sumbar Ditahan, Termasuk Kabiro Pemerintahan Pemprov, Satu lagi Mangkir dan Ditetapkan DPO

KORUPSI— Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman didampingi Kasi Penkum, M Rasyid saat press release penahanan tujuh tersangka kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK pada Disdik Sumbar.

PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumbar) melakukan pena­hanan terhadap tujuh dari delapan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK Negeri se-Sumbar pada tahun 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar yang menimbulkan kerugian negara Rp 5,5 miliar.

Penahanan terhadap tujuh orang tersangka dilakukan setelah mereka memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan kedua di kantor Kejati Sumbar. Saat penahanan, ketujuh tersangka tampak mengenakan rompi merah muda dan diborgol

Empat dari tujuh tersangka tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Pro­vinsi Sumbar. Sementara, satu tersangka lainnya mangkir dari panggilan penyidik, yaitu rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat Direktur PT Sikabaluan Jaya Man­diri sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, mengatakan, ketujuh tersangka tersebut sebelumnya sudah kope­ratif dengan memenuhi pang­gilan penyidik. Sementara, satu tersangka tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan.

“Penahanan para tersangka karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi lain sebagaimana dimuat pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),”  kata Hadiman saat konferensi pers, Kamis (6/6).

Dijelaskan Hadiman, para tersangka yang ditahan yaitu R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar. Selain itu ada SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Ba­rang Jasa (UKPBJ) yang saat ini menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Karo Pem Otda) Sumbar.

“Sementara lima tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni E selaku Direktur CV Bunga Tri Dara, SU sebagai Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara, dan SY sebagai Direktur Inovasi Global. Sedangkan tersangka lainnya berinisial BA selaku Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri, tidak hadir. Ini merupakan panggilan kedua terhadap tersangka. Untuk itu kami menetapkan tersangka BA, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Hadiman mengatakan bahwa, para tersangka tersebut selanjutnya akan di tahan di Rumah Taha­nan (Rutan) Anak Air, Pa­dang sebelum di sidangkan. Satu diantara para pelaku inisial SY selaku Direktur CV  Inovasi Global, kata Hadiman telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp60 juta, sedangkan sisanya yang Rp9 juta berjanji akan mengembalikan da­lam waktu dekat.

“Tersangka SY ini hanya menerima dua persen dari pekerjaan. Kita juga melakukan penahanan terhadap salah satu Handphone milik salah seorang tersangka untuk didalami oleh penyidik,” ulasnya.

Disebutkannya, para tersangka dikenakan pasal 2,3,5 Jo 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001. Dimana ancaman hukumnya minimal satu tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.

“Tujuh dari delapan tersangka itu, masih belum bersuara terkait aliran dana yang mereka salurkan dan siapa saja yang menikmatinya. Penyidik sudah menggali, untuk sementara masih bungkam mereka ini, misalnya ada oknum a, b, c, d, mereka belum mengatakan apapun, mereka hanya mengatakan tugas mereka saja,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Sum­bar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disdik Provinsi Sumbar, dan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka, namun sa­lah satu tersangka berinisial BA tidak di ketahui keberadaannya.

Adapun total kerugian dari kasus tersebut adalah Rp 5,5 miliar. Pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar hingga saat ini sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi, yang mana di dalamnya juga terdapat saksi ahli.

Kejati Sumbar akan terus mengulik kasus kejahatan korupsi di dunia pendidikan tersebut. Nantinya dalam pemeriksaan jika ditemukan arus aliran da­na dan siapa saja yang menikmatinya akan ditetapkan sebagai tersangka. (brm)

Exit mobile version