Sementara itu, informasi yang didapat, empat oknum anggota tersebut diduga menerima bayaran atau upah dari PSK MiChat di kisaran Rp600 hingga Rp700 ribu per pekan sebagai kompensasi yang harus dibayarkan.
“Dalam melakukan aksinya, mereka ini menggunakan nama samaran. Namun, PSK ini menyimpan bukti setiap mereka melakukan transaksi, foto hingga kendaraan oknum ini,” kata sumber di Satppl PP, yang tak mau disebutkan namanya.
Tugas yang dilakukan oleh empat oknum itu, kata sumber tersebut, yakni dengan membocorkan pergerakan dari aparat penegak peraturan daerah (Perda) di Kota Padang itu setiap razia.
“Kasus ini sebenarnya sudah lama terjadi, namun baru kali ini diproses,” tuturnya. (brm)
















