TAN MALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dilaporkan telah menindak empat oknum anggotanya yang diduga membekingi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Empat oknum anggota pembeking prostitusi online via MiChat tersebut diketahui berinisial A, H, R, dan RH. Mereka diberi tindakan berupa sanksi sosial yang berlaku dan hukuman fisik.
“Sudah kami tindak, sudah kalkulasi keseluruhan (oknum anggota),” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra saat dikonfirmasi, Rabu (5/6).
Chandra tidak membeberkan alasan kasus yang melibatkan empat oknum anggotanya tersebut, termasuk alasan tidak memberhentikannya serta dugaan oknum petinggi di Satpol PP Kota Padang.
“Ini baru kesalahan pertama, kami harus melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada oknum anggota tersebut,” kata eks Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang tersebut.
Sementara itu, informasi yang didapat, empat oknum anggota tersebut diduga menerima bayaran atau upah dari PSK MiChat di kisaran Rp600 hingga Rp700 ribu per pekan sebagai kompensasi yang harus dibayarkan.
“Dalam melakukan aksinya, mereka ini menggunakan nama samaran. Namun, PSK ini menyimpan bukti setiap mereka melakukan transaksi, foto hingga kendaraan oknum ini,” kata sumber di Satppl PP, yang tak mau disebutkan namanya.
Tugas yang dilakukan oleh empat oknum itu, kata sumber tersebut, yakni dengan membocorkan pergerakan dari aparat penegak peraturan daerah (Perda) di Kota Padang itu setiap razia.
“Kasus ini sebenarnya sudah lama terjadi, namun baru kali ini diproses,” tuturnya. (brm)