PT Semen Padang Terima 2 Paten Sederhana dari Kemenkumham

PATEN SEDERHANA— Ketua Tim Kerja Administrasi Permohonan Paten Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Slamet Riyadi, menyerahkan dua sertifikat paten sederhana, kepada Kadept Tambang & Pengelolaan Bahan Baku PT Semen Padang Sumarsono di Wisma Indarung PT Semen Padang, Senin (3/6).

INDARUNG, METRO–PT Semen Padang menerima dua Sertifikat Paten Sederhana dari Kemen­terian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dua Paten Seder­hana itu masing-masing Metode Pem­buatan Seal Akuator Menggunakan Limbah Ban Truk dan Sistem Ventilasi Udara Proses Pada Penggilingan Semen.

Untuk Metode Pembuatan Seal Akuator dengan inventor Sigit Ari Widodo, Fathul Mausil, Doche Delson, Sabrismen, Suruso dan Ibnu Ghufron didaftarkan pada 31 Agus­tus 2020 dan dikeluarkan pada 21 Mei 2024 dengan nomor Paten: IDS000008085.­ Kemudian, Sistem Ventilasi Udara Proses dengan Inventor Ujang Friatna, Al­gazali, Novan Andy Bach­tiar, Ma­man Wahyudi, Sunoto dan Herwin yang didaf­tar­kan pada 22 Juli 2020 dan dike­luar­kan pada 17 Mei 2024 de­ngan nomor Paten: IDS000008032.

Dua sertifikat paten sederhana itu diserahkan Ketua Tim Kerja Administrasi Permohonan Paten Direktorat Jenderal Keka­yaan Intelektual Kemenkumham Slamet Riyadi kepada manajemen PT Semen Padang yang diwakili Kepala Departemen Tambang & Pengelolaan Bahan Baku PT Semen Padang Sumarsono di Wisma Indarung PT Semen Padang, Senin (3/6).

Terpisah, Kepala Departemen Komunikasi dan Hukum Perusahaan PT Semen Padang Iskandar Z Lubis mengatakan, bersyukur atas keberhasilan perusahaan itu meraih sertifikat paten dari Kementerian Hukum & HAM RI. “Alhamdulillah. Ini merupakan bukti dedikasi dan inovasi berkelanjutan dari tim PT Semen Padang yang merupakan bagian dari SIG da­lam meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan operasional kami. Kami percaya bahwa paten-paten ini akan membawa dam­pak positif bagi perusahaan dan ma­sya­rakat secara luas,” kata Iskandar.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi yang tulus kepada tim inventor. “Terima kasih juga kepada seluruh tim in­ventor yang telah ber­kon­tribusi dalam pengembangan teknologi ini,” katanya.

Kepala Departemen Tambang & Pengelolaan Bahan Baku PT Semen Pa­dang Sumarsono menambahkan, sertifikat paten sederhana yang diterima merupakan karya dari pa­ra inovator-inovator insan PT Semen Padang. Manajemen PT Semen Padang sangat mendorong kepada karyawannya untuk me­la­kukan inovasi-inovasi sehingga hasilnya dapat dipatenkan dengan man­daf­tar­kannya ke Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual Kemenkumham.

Ketua Tim Kerja Administrasi Permohonan Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya menerima tujuh permohonan Paten dari PT Semen Padang. Tujuh permohonan Paten tersebut berdasarkan Bidang Utama IPC yaitu Mechanical Engineering; Lighting; Heating; weapon; Blasting 1 permohonan, Fixed Constructions satu permohonan, Ferforming Operatins; Transporting 4 permohonan dan Human Necessities 1 permohonan.

“Paten Sederhana yang diserahkan hari ini masa perlindungannya selama 10 tahun. Kepemilikan sertifikat hak paten sangat penting melindungi produk kekayaan intelektual. Namun, di sisi lain juga harus dapat dimanfaatkan untuk keuntungan secara eko­nomi. Artinya setelah ada ser­tifikat paten, ada tindak lan­jut terkait dengan pe­ngem­bangan produk ter­ten­tu untuk dipasarkan gu­na mendatangkan keuntungan ekonomi,” kata dia.

Pada 18 Juli 2021, PT Semen Padang juga menerima dua sertifikat paten sederhana dari Kemenkumham, yaitu Wahana Pemijahan & Pembiakan Ikan Bilih dan Peningkatan Kapasitas Aliran Udara Panas ke Boiler Pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Industri Semen. (ren/rel)

Exit mobile version