Perkaranya Masuki Tahap II, Guru Ngaji Cabul Diserahkan ke Jaksa

PENYERAHAN BERKAS— Pihak dari Polresta Padang saat menyerahkan berkas kasus guru ngaji cabul kepada Kejari Padang, Senin (27/5).

PADANG, METRO–Oknm guru ngaji yang ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang beberapa waktu lalu atas kasus pencabulan terhadap muridnya di rumah tahfiz di Filano, Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Padang, Budi Sastera kepada wartawan. Budi mengatakan, perkara tersangka berinisial AP (39), seorang guru ngaji yang diduga kuat terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah memasuki Tahap II atau pelimpahan.

“Tersangka berserta barang bukti ini diserahkan ke Kejari oleh penyidik Polresta Padang sekira pukul 10.00 WIB, Senin, (27/5),” kata Budi, Selas (28/5).

Menurut Budi, usai tersangka diterima oleh Kejari Padang, selanjutnya Kejari Padang menyiapkan administrasi dan membawa tersangka ke rutan kelas II, Anak Air Padang.

“Tersangka akan menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Anak Air, dan akan memasuki waktu sidang. Semoga dalam jangka waktu 10 hari ini, tersangka sudah di sidang, agar segera di tetapkan hukuman kepada tersangka atas perbuatannya,” katanya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, tersangka AP ditangkap di sebuah rumah tempat mengajar agama di Kecamatan Padang Timur, Kota Pa­dang.

Tersangka ditangkap terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur atas Laporan Polisi Nomor LP/B/86/I/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 31 Januari 2024.

Dedy menjelaskan, kasus pencabulan ini terungkap ketika pelapor yang merupakan orang tua korban merasa ada yang aneh dengan korban.

“Ibunya ini berusaha bertanya kepada korban dan korban menjelaskan bahwa telah beberapa kali dicabuli oleh pelaku yang merupakan guru mengajinya,” kata Dedy.

Tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di hadapan hukum.

Setelah ada laporan dari korban, Unit PPA Polresta  Padang langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan ba­rang bukti dan juga keterangan dari saksi.

“Setelah barang bukti semua sudah lengkap, pelaku langsung kita tangkap di rumahnya yang bertempat di Kecamatan Padang Timur Kota Padang dan selanjutnya dibawa ke Polresta Padang guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (brm)

Exit mobile version