Berbahaya, Bangunan Semi Permanen Mepet dengan Trafo Listrik di Jalan Sutomo

PERINTAH PEMBONGKARAN— Petugas Satpol PP mendatangi pemilik bangunan semi permanen yang berdiri berdekatan dengan trafo listrik PLN bertegangan tinggi di jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Padang Timur, Selasa (28/5).

SUTOMO, METRO–Satu unit bangunan semi permanen yang berdiri di bawah trafo listrik PLN ber­tegangan tinggi, di jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Padang Timur, didatangi petugas Satpol-PP. Bangunan tersebut digunakan untuk tempat ber­jualan oleh pemilik, namun bangunan tersebut juga ber­diri di atas fasilitas umum.

Hal itu melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Keter­tiban Umum dan Keten­tra­man Masyarakat. Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa, pihaknya menda­tangi pemilik bangunan usai dilaporkan oleh ma­sya­rakat.

Katanya, bangunan yang­ berdiri di bawah trafo tersebut merusak trafo, maka akan menyebabkan kebocoran listrik sehingga dapat menyebabkan kebakaran.

“Jika tidak cepat dicegah, tentu sangat membahayakan masyarakat banyak nanti,” ujar Chandra Eka Putra, Selasa (28/5).

Selain itu, kehadiran Satpol PP bersama Kasi Trantib Kecamatan Padang Timur ke lokasi, selain memastikan laporan masya­rakat tersebut, juga untuk melakukan pendekatan dan mengingatkan pemilik terhadap bahaya yang dapat ditimbulkan oleh bangunan tersebut.

“Yang ada di lokasi ha­nya saudara pemilik, PPNS sudah memberikan penjelasan, alhamdulillah saudara yang bersangkutan sangat koperatif dan sangat paham, selanjutnya pemilik bangunan diberikan surat teguran dan perintah bongkar sendiri bangunannya selama 3×24 jam,­” kata Chandra.

Chandra juga berha­rap, masyarakat Kota Pa­dang agar lebih cermat un­tuk mendirikan bangu­nan, jangan sampai membaha­ya­kan diri sendiri maupun orang lain. (brm)

Exit mobile version