Pemilik Usaha Kedapatan Buang Limbah Dapur ke Selokan dan Jalan

BUANG LIMBAH KE SELOKAN— Tim gabungan dari DLH Kota Padang dan Satpol PP, mendatangi langsung pelaku usaha yang didapati melakukan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Air Limbah Domestik. Pelaku usaha sengaja membuang limbah dapurnya ke selokan dan jalan umum.

A.R HAKIM, METRO–Petugas gabungan me­­negur pelaku usaha di ka­­wasan Jalan A.R Ha­kim, Kecamatan Padang Se­latan, Sabtu (25/5) ma­lam. Hal ini dilakukan gara-gara pelaku usaha ini sengaja membuang limbah cucian piring dan dapur miliknya ke se­lokan.

Terlihat petugas Sat­pol PP bersama Dinas Ling­kungan Hidup men­datangi langsung pelaku usaha yang didapati me­la­kukan pelanggaran Per­da Nomor 2 Tahun 2023 tentang Air Limbah Domestik.

Petugas mengimbau kepada pemilik usaha agar kedepannya mereka tidak melakukan pelanggaran terkait limbah sisa cuci piring atau limbah sisa air dapur yang dibuang langsung ke selokan apa­lagi ke jalan umum. Selain itu pemilik usaha juga di­panggil untuk mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) pada Senin .

Dijelaskan Kepala Bi­dang (Kabid) Penataan dan Penegakan Hukum Lin­g­kungan (P2HL) DLH Kota Pa­dang, Auwilla Putri, bah­wa setiap pelaku usaha ha­rus ada tempat pengelolan limbah sesuai dengan atu­ran yang berlaku.

“Sesuai aturan yang berlaku pelaku usaha ha­rus memiliki dokumen IPAL,­” jelas Auwilla

Sementara itu Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra menyebutkan dalam rangka penegakan Peraturan daerah di Kota  Padang, personelnya siap untuk mem-backup pe­negakan setiap peraturan daerah.

“Dalam penegakan pe­ra­turan, personel kita siap untuk mem-backup setiap kegiatan pemerintahan Kota Padang,” tegas Chan­dra. (brm)

Exit mobile version