A.R HAKIM, METRO–Petugas gabungan menegur pelaku usaha di kawasan Jalan A.R Hakim, Kecamatan Padang Selatan, Sabtu (25/5) malam. Hal ini dilakukan gara-gara pelaku usaha ini sengaja membuang limbah cucian piring dan dapur miliknya ke selokan.
Terlihat petugas Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup mendatangi langsung pelaku usaha yang didapati melakukan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Air Limbah Domestik.
Petugas mengimbau kepada pemilik usaha agar kedepannya mereka tidak melakukan pelanggaran terkait limbah sisa cuci piring atau limbah sisa air dapur yang dibuang langsung ke selokan apalagi ke jalan umum. Selain itu pemilik usaha juga dipanggil untuk mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) pada Senin .
Dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan (P2HL) DLH Kota Padang, Auwilla Putri, bahwa setiap pelaku usaha harus ada tempat pengelolan limbah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sesuai aturan yang berlaku pelaku usaha harus memiliki dokumen IPAL,” jelas Auwilla
Sementara itu Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra menyebutkan dalam rangka penegakan Peraturan daerah di Kota Padang, personelnya siap untuk mem-backup penegakan setiap peraturan daerah.
“Dalam penegakan peraturan, personel kita siap untuk mem-backup setiap kegiatan pemerintahan Kota Padang,” tegas Chandra. (brm)