“Sesuai aturan yang berlaku pelaku usaha harus memiliki dokumen IPAL,” jelas Auwilla
Sementara itu Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra menyebutkan dalam rangka penegakan Peraturan daerah di Kota Padang, personelnya siap untuk mem-backup penegakan setiap peraturan daerah.
“Dalam penegakan peraturan, personel kita siap untuk mem-backup setiap kegiatan pemerintahan Kota Padang,” tegas Chandra. (brm)
Laman 2 dari 2