PISANG, METRO —Sebuah warung yang menjual makanan di kawasan Bypass KM 7 Kecamatan Pauh, Kota Padang ditertibkan Satpol PP Padang, Selasa (21/5) siang. Warung tersebut ditertibkan lantaran menutupi halte bus Trans Padang Koridor III jurusan Aie Pacah.
Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan bahwa pihaknya melakukan penertiban tersebut karena sudah banyaknya laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Masyarakat khususnya pengguna Trans Padang mengeluh, karena susah naik maupun turun menggunakan halte tersebut. Dikarenakan pemberhentian Bus Trans Padang tersebut terhalang oleh bangunan yang dijadikan sebagai warung.
Chandra menyebutkan bahwa, keberadaan warung nasi tersebut, memang menghambat dan mengganggu akses lokasi halte Trans Padang yang berada di kawasan Pisang atau sekitar wilayah Rumah Sakit Semen Padang Hospital (SPH).
“Sudah banyak keluhan masyarakat yang masuk ke kita terkait warung nasi tersebut, maka perlu dilakukan penertiban,” kata Chandra
Bangunan warung nasi tersebut menjorok ke depan hingga memakan bahu jalan dan melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam rangka mengembalikan fungsinya Satpol PP terpaksa melakukan pembongkaran terhadap warung tersebut.
Kepada pemilik, Chandra mengimbau agar ke depan kita menjaga fasiltas umum demi kepentingan bersama. “Kedepan, marilah kita bersama-sama menjaga fasiltas umum, jangan gunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan karena bisa memicu terjadinya gangguan trantibum,” jelasnya. (brm)