“Usai mendengar cerita dari korban tersebut, ibu korban dibuat marah dan emosi lantaran tak menyangka suaminya tega berbuat biadab seperti itu. Ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang,” ujar Ipda Yanti.
Ipda Yanti menuturkan, berdasarkan laporan tersebut tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak dilapangan untuk melakukan penyelidikan, dan akhirnya pada kesempatan yang tepat pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
“Tersangka diamankan di Jalan Pasir Purus Atas, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat Kota Padang tanpa perlawanan dan kemudian tersangka dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Menurutnya Ipda Yanti, pelaku telah melanggar ketentuan rumusan pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancamannya hukuman 15 tahun kurungan penjara ditambah dua per tiga hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat korban,” tutupnya. (brm)