PADANG, METRO–Bejat. Seorang pria di Kota Padang tega melakukan perbuatan cabul terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Mirisnya lagi, aksi bejat itu sudah dilakukannya berulang kali, hingga membuat putrinya itu mengalami kesakitan pada kemaluannya.
Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mengatakan, aksi pencabulan terhadap anak kandung dilakukan oleh pelaku beinisial TZ di dalam rumahnya di Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
“Tersangka melakukan perkara tersebut sebanyak dua kali. Tersangka adalah ayah kandung korban. TZ melancarkan aksi bejatnya itu ketika istrinya atau ibu kandung korban tidak berada di rumah,” kata Ipda Yanti, Jumat (17/5).
Dijelaskan Ipda Yanti, kasus tersebut terkuak usai korban bercerita kepada ibunya yang merupakan pelapor dalam kasus ini. Menurut pengakuan korban, dia mengalami sakit dibagian kemaluannya.
“Korban mengeluh kepada ibunya, saat itu korban memberitahukan jika merasakan sakit dibagian vagina korban, kemudian pelapor melihat kemaluan korban dan terlihat memerah dibagian vagina korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Ipda Yanti, korban kemudian menceritakan kepada ibunya tersebut bahwa pelaku memasukkan jari kelingkingnya ke dalam kemaluan korban sambil mengatakan “jangan bilang mama” untuk mengancam korban.
“Usai mendengar cerita dari korban tersebut, ibu korban dibuat marah dan emosi lantaran tak menyangka suaminya tega berbuat biadab seperti itu. Ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang,” ujar Ipda Yanti.
Ipda Yanti menuturkan, berdasarkan laporan tersebut tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak dilapangan untuk melakukan penyelidikan, dan akhirnya pada kesempatan yang tepat pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
“Tersangka diamankan di Jalan Pasir Purus Atas, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat Kota Padang tanpa perlawanan dan kemudian tersangka dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Menurutnya Ipda Yanti, pelaku telah melanggar ketentuan rumusan pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancamannya hukuman 15 tahun kurungan penjara ditambah dua per tiga hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat korban,” tutupnya. (brm)