Jualan di Trotoar, Belasan PKL Ditertibkan

PENERTIBAN PKL— Petugas Satpol PP menertibkan belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan di seputaran Kota Padang, Kamis (16/5).

SAWAHAN, METRO–Belasan Pedagang Ka­­ki Lima (PKL) yang menggunakan badan ja­lan dan trotoar sebagai tempat berjualan di sepu­taran Kota Padang ditertibkan Satpol PP Pa­dang, Kamis (16/5).

Hal itu dilakukan Satpol PP Kota Padang dalam rangka penegakan Pera­turan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah di Kota Padang. “Petugas Satpol PP melakukan pe­ner­tiban di dua lokasi yang berbeda, yakni, di Jalan Sawahan, Padang Timur dan Jalan Raya Bungo Pa­dang, Simpang Tabing, Ke­ca­matan Koto Tangah,” ung­kap Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.

Dia menjelaskan, sebe­lum dilakukan penertiban, petugas BKO bersama pi­hak Kecamatan sudah me­lakukan pendekatan dan mediasi kepada pelanggar, namun tidak diindahkan.

“Terdengar, saat pe­tugas sedang melakukan penertiban di kawasan Tabing, beberapa warga menyampaikan aspi­rasinya kepada petugas, karena lokasi yang digu­na­kan pedagang sudah sa­ngat meresahkan pejalan kaki, yang tidak bisa lagi menggunakan trotoar kar­na di tutup PKL,” ungkap Chandra.

Ia juga meminta ke­pa­da para pedagang untuk tetap mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan Pemko Padang. Dimana dilarang berjualan di badan jalan, trotar dan juga di atas fasilitas umum lainnya. (brm)

Exit mobile version