Gubernur Keluarkan Aturan Jam Operasional Kendaraan Barang di Jalur Sitinjau, Silakan Lewat Mulai Pukul 18.00 Sampai 06.00 WIB

PENGALIHAN JAM OPERASIONAL— Gubernur Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan pengumuman tentang pengalihan jam operasional kendaraan angkutan barang pada jalur Sitinjau Lauik, sebagai upaya upaya mitigasi risiko bagi pengendara yang melewati jalur tersebut.

SITINJAU, METRO–Gubernur Mahyeldi Ansha­rullah mengeluarkan pengumu­man tentang pengalihan jam ope­rasional kendaraan angkutan ba­rang pada jalur Sitinjau Lauik.

Dikatakannya, kebijakan ter­sebut diambil sebagai upaya miti­gasi risiko bagi pengendara yang melewati jalur tersebut. Seka­ligus untuk menyikapi putusnya jalan nasional Padang-Bukitinggi, di Silaing akibat banjir bandang pada Sabtu 11 Mei lalu.

“Pengalihan itu mulai berlaku Senin depan, tang­gal 20 Mei,” ungkap Gu­bernur Mahyeldi, Kamis (16/5).

Semenatara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sum­bar, Dedi Diantolani menyebut pengumuman yang disampaikan Gubernur melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut batu ba­ra, Crude Palm Oil (CPO), semen, dan sirtukil (pasir, batu,dan kerikil) serta bahan bangunan lainnya.

Kendaraan yang termasuk dalam objek pengumuman, baru diperbolehkan melewati jalur Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Di luar jam tersebut mereka diminta untuk par­kir terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan.

“Parkirnya pun jangan sembarangan, jangan di badan jalan,” tegasnya.

Kendati demikian, pengalihan itu tidak berlaku untuk semua kendaraan barang. Kendaraan pengangkut BBM, sembako dan gas elpiji serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan te­tap diizinkan melintas.

“Khusus kendaraan pro­yek nanti akan ditandai dengan stiker khusus, agar mudah dikenali,” jelasnya.

Ia menegaskan pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.

“Para pemilik usaha dan pengemudi diminta untuk bisa memaklumi,” imbau Dedi.

Selain itu, ia juga meminta kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar memastikan kendaraan yang dioperasionalkannya layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). (fan)

Exit mobile version