Andree Algamar Ditunjuk jadi Plh dan Pj Wako

Sekda Andree Algamar

AIE PACAH, METRO–Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Algamar resmi ditunjuk oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi menjadi Pe­lak­sana Harian (Plh) Wali Kota setelah masa jabatan kepala daerah sebelumnya Hendri Septa-Ekos Albar berakhir Senin (13/5).

Kepala Biro Peme­rin­tahan Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo di­hu­bungi dari Padang, Senin mengatakan jabatan Plh Wali Kota itu akan dijabat Andree hingga Penjabat (Pj) Wali Kota Padang yang ditunjuk Men­teri Dalam Negeri dilantik.

“Kita masih menunggu SK penetapan Pj Wali Kota Padang dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya, Senin (13/5).

Doni menyebut SK Pj Wali Kota itu merupakan kewenangan dari Menteri Dalam Negeri ka­rena itu Pemprov Sumbar saat ini dalam posisi menunggu. “Ka­lau SK sudah diterima, kita lang­sung proses untuk pelantikannya,” katanya.

“Masa jabatan Plh tidak begitu lama hanya hi­tu­ngan hari, sampai Pj Wako dari Kemendagri dilantik. Hari ini juga kita akan men­jemput SK Pj Wako Padang. Sore atau malam baru kita tahu siapa yang ditunjuk sebagai Pl Wako Padang,” lajut Doni.

Dijelaskan,

Sekda Padang ditunjuk sebagai Plh Wako Padang berdasarkan surat pe­nun­jukan pelaksana harian nomor: 120/267 /Pem-Otda/2024 yang ditanda tangani Gubernur Sumbar Mah­yeldi tertanggal 13 Mei 2024.

Surat tersebut dike­luar­kan Berdasarkan Ke­pu­tu­san Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-686 Tahun 2021 tang­gal 29 Maret 2021 tentang, Pengesahan Pengang­katan Wali Kota Padang dan Pe­nge­sahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Padang Provinsi Sumatera Barat serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 De­sember 2023, masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang berakhir pada tanggal 13 Mei 2024.

Sementara itu, Sekda Andree Algamar menye­but, akan siap menjalankan tugas pemerintahan men­jadi Plh Wako Padang se­belum ditetapkan Pj Wako oleh Mendagri.

Katanya, begitu dite­rima Surat Keputusan (SK) sebagai Plh Wako Padang, dia siap menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Dikatakannya, pemimpin di pemerintahan tidak boleh ada kekosongan, untuk itu dia harus bersedia jika ditunjuk sebagai Plh.

“Kalau sudah kita teri­ma SK nya nanti akan kita laksanakan sesuai tugas plh, sebagai pelaksana harian, melaksanakan tu­gas pemerintahan, melak­sanakan pelayanan umum. Tentunya pemerintahan tidak boleh ada keko­so­ngan, untuk itu saya akan m­elaksanakan plh ini sam­pai menunggu Pj Wako,” ungkap Andree. (brm)

Exit mobile version