Karena itu, AKBP Zulkafde berharap media massa juga ikut menjadi perpanjangan tangan Dit Intelkam Polda Sumbar dalam melakukan calling system serta edukasi pada masyarakat sehingga tidak bertebaran hoaks dan provokasi terhadap masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerawanan.
“Kita juga berharap, media massa di Sumbar juga melakukan pemetaan dan membuat testimoni tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mendinginkan situasi sehingga menimbulkan kenyamanan dan kedamaian di masyarakat,” harap Zulkafde.
Sementara itu Ketua Forum Wartawan Parlemen Provinsi Sumbar (FWP-SB), Novrianto Ucok yang tampil sebagai narasumber menegaskan sejauh ini media massa di Sumbar, baik media cetak, online, radio maupun televisi dinilai cukup baik dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Novrianto juga menekankan objektifitas awak media harga mati.
“Fungsi media itu hanya 4 yakni Memberikan informasi, mengedukasi, hiburan dan sosial kontrol. Jika fungsi ini dilaksanakan dengan penuh keberimbangan oleh media, maka yakinlah, potensi-potensi kerawanan pilkada dapat diminimalisir,” ujar Novrianto, yang telah mengantongi kompetensi Wartawan Utama dari Dewan Pers sejak 2012 lalu.
Sedangkan Sekretaris PWI Sumbar, Firdaus Abie mengajak semua awak media untuk tidak beritikad buruk terhadap pemberitaan yang akan ditulisnya. Karena, profesionalitas wartawan diuji dari data yang dikumpulkan dan diolah, kemudian diberitakan di medianya, tanpa adanya itikad tidak baik.
“Fungsi sosial kontrol media akan dapat berjalan dengan baik, bila wartawan dapat melepaskan dirinya dari bayang-bayang dilema terhadap lembaga atau narasumber yang ditampilkan. Sehingga berita yang dilahirkan betul-betul bersumber dari data yang diperoleh di lapangan dan telah dikonfirmasikan ke pihak terkait. Jika ini berjalan, maka kriminalisasi pers tidak akan terjadi,” tegas Firdaus Abie.
Firdaus Abie pada paparannya juga menekankan bahwa harus ada pagar api antara awak media massa dengan media sosial, jangan dicampur aduk.
“Awal media massa ini ada UU nya yaitu UU 40 tahun 1999 tentang Pers, tugas dan rambu-rambu nya tegas di UU itu, berita berimbang dan memenuhi kaidah jurnalistik, ada kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi oleh semua awak media massa, beda kami dengan pegiat media sosial, tak ada kode etik tentang informasi di media sosial,” ujar Firdaus Abie.
Peran media massa kata Firdaus Abie adalah untuk mensukseskan Pilkada yang jelas tetap di garis tengah serta tidak berpihak dan mengedepankan pemberitaan sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (fer)